Makassar,Wartakasus.com-Penegakan hukum terhadap praktik korupsi berbasis manipulasi administrasi kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulsel menetapkan seorang mantan pejabat sebagai tersangka.
II, mantan Kepala Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026. Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai hukum acara pidana.
Status hukum tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor TAP-29/P.4.1/Fd.2/01/2026.
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Ia menerbitkan surat perintah perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan.
Praktik tersebut disinyalir menjadi sarana pencairan anggaran negara secara tidak sah. Perbuatan itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menegaskan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk proyek fisik bernilai besar. Rekayasa administrasi juga dapat menjadi modus penyimpangan anggaran.
Penyidik menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur melawan hukum. Tindakan tersebut dilakukan secara sadar dalam kapasitas jabatannya.
Kejati Sulsel menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.
Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel.
Penyidik mengimbau tersangka dan para saksi bersikap kooperatif. Segala upaya yang menghambat penyidikan diminta untuk dihindari.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur negara. Integritas dalam pengelolaan anggaran publik harus dijaga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejati Sulsel menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Langkah ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik.(*)



Komentar