Pedoman Media Siber

Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman ini menjadi dasar operasional redaksi dalam memproduksi, mengelola, dan mendistribusikan konten jurnalistik di lingkungan media siber wartakasus.com, demi menjaga integritas, akurasi, serta akuntabilitas publik.


1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur seluruh aktivitas jurnalistik di platform siber, meliputi:

  1. Produksi berita, foto, video, dan konten multimedia.
  2. Pengelolaan komentar pembaca.
  3. Proses verifikasi dan koreksi.
  4. Perlindungan terhadap data pribadi dan hak cipta.
  5. Mekanisme pengaduan publik.

2. Prinsip Dasar

Media siber berpegang pada prinsip:

  1. Akurat – Berita wajib melalui proses verifikasi dari sumber tepercaya.
  2. Berimbang – Memuat informasi dari pihak-pihak yang relevan.
  3. Tidak Beritikad Buruk – Tidak bertujuan menjatuhkan, memojokkan, atau memfitnah.
  4. Independensi – Bebas dari tekanan politik, ekonomi, ataupun kepentingan kelompok.
  5. Tanggung Jawab Publik – Mengutamakan kepentingan publik dan etika jurnalistik.

3. Verifikasi Berita

  1. Setiap informasi harus diverifikasi melalui:
    • Konfirmasi langsung kepada narasumber.
    • Dokumen pendukung resmi.
    • Referensi kredibel.
  2. Jika terjadi kondisi tertentu yang tidak memungkinkan verifikasi cepat, media tetap berkewajiban mengonfirmasi segera setelah berita terbit.
  3. Pembaruan (update) wajib dilakukan jika muncul data baru.

4. Keberimbangan dan Hak Jawab

  1. Media wajib memberikan ruang bagi setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
  2. Jika berita memuat tuduhan, ketidakwajaran, atau kerugian terhadap seseorang, wajib menghubungi pihak terkait sebelum publikasi (right of reply).
  3. Hak jawab yang sah akan dipublikasikan maksimal 2×24 jam setelah diterima.

5. Larangan Konten

Media siber dilarang:

  • Memuat fitnah, hoaks, dan provokasi SARA.
  • Mengungkap identitas korban kekerasan seksual atau anak di bawah umur.
  • Memuat ujaran kebencian, pornografi, atau eksploitasi.
  • Melanggar hak cipta.
  • Menyebarkan data pribadi tanpa izin.

6. Koreksi, Ralat, dan Clarification

  1. Jika ditemukan kesalahan, media wajib melakukan:
    • Ralat (perbaikan)
    • Koreksi (penyempurnaan)
    • Klarifikasi (penjelasan)
  2. Setiap koreksi harus disertai keterangan waktu perubahan.
  3. Kesalahan fatal harus disertai permohonan maaf.

7. Konten Buatan Pembaca (User Generated Content)

  1. Komentar pembaca diverifikasi dan disaring dari:
    • Ujaran kebencian
    • Spam
    • Hoaks
    • Konten ilegal
  2. Media berhak menghapus komentar yang melanggar ketentuan.
  3. Pembaca wajib menggunakan nama & email yang valid.

8. Penggunaan Foto dan Video

  1. Foto/video berita harus berasal dari:
    • Jurnalis media
    • Kontributor resmi
    • Sumber berlisensi
  2. Editing tidak boleh mengubah konteks asli.
  3. Wajib mencantumkan kredit visual.

9. Privasi dan Data Pribadi

Media wajib melindungi identitas:

  • Korban kekerasan
  • Anak-anak
  • Informasi pribadi seperti alamat, nomor identitas, nomor telepon, dan data sensitif lainnya.

10. Iklan dan Publikasi Berbayar

  1. Iklan tidak boleh menyesatkan, melanggar hukum, atau mengandung pornografi/SARA.
  2. Konten berbayar (advertorial) harus diberi label: Advertorial / Artikel Bersponsor / Iklan Layanan.

11. Profesionalisme Redaksi

  1. Wartawan dilarang menerima hadiah, uang, atau fasilitas dari narasumber yang berpotensi memengaruhi independensi berita.
  2. Wartawan wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  3. Setiap jurnalis wajib menjaga integritas dalam peliputan dan publikasi.

12. Perlindungan Sumber Berita

  1. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan wajib dilindungi.
  2. Redaksi memastikan keamanan komunikasi dan data sumber.

13. Pengaduan Publik

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui:

  • Email Redaksi
  • Formulir pengaduan di website
  • Kontak resmi perusahaan

Pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal 3×24 jam.

14. Penanganan Sengketa Pers

Jika terjadi sengketa, media berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Pers No. 40/1999
  2. Kode Etik Jurnalistik
  3. Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)

Sengketa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mediasi Dewan Pers.

15. Ketentuan Penutup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh jajaran redaksi dan kontributor wartakasus.com dan dapat diperbarui mengikuti perkembangan regulasi serta dinamika media digital

× Advertisement
× Advertisement